Aset Indonesia di Perancis Bakal Disita Terkait Sengketa Satelit Kemenhan, Yusril: Kita Lawan Halaman all
Pemerintah akan melawan upaya menyita aset di Perancis terkait putusan pengadilan pada sengketa proyek satelit Kemenhan Halaman all?page=all
(Kompas.com) 21/03/25 14:00 101934
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Indonesia bakal melawan upaya penyitaan aset milik pemerintah di Perancis.
Adapun penyitaan ini merupakan permintaan Navayo International AG atas putusan arbitrase yang mengalahkan Indonesia dalam sengketa proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Yusril mengatakan bahwa pemerintah akan berupaya menghambat penyitaan aset pemerintah di Perancis karena penyitaan tersebut melanggar Konvensi Wina terkait perlindungan aset diplomatik yang tidak bisa disita.
"Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Perancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi," kata Yusril di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Kumham Imipas, Kamis (20/3/2025).
Sengketa proyek satelit ini pun memasuki babak baru.
Berdasarkan putusan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan, akan dikenai bunga keterlambatan sebesar 2.568 dollar AS per hari sampai putusan arbitrase ICC dibayarkan.
"Di dalam persidangan dispute mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Oleh Arbitrasi Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo," kata Yusril.
Ia pun mengatakan bahwa persoalan yang berlarut-larut tersebut membuat Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset properti pemerintah yang dimiliki oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Perancis.
"Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Perancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrase Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Perancis," ujar dia.
Yusril mengatakan, pemerintah menghormati putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
Ia akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk memenuhi putusan tersebut.
"Nanti masalah ini akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden hasil pertemuan dan pembahasan rapat koordinasi hari ini," ujar Yusril.
Di sisi lain, Navayo International AG juga disebut telah melakukan wanprestasi dalam proyek satelit Kemehan.
Yusril bilang, Navayo baru mengerjakan pekerjaan dengan nilai Rp 1,9 miliar dari tagihan sebesar 16 juta dollar AS kepada Kemenhan.
#yusril-ihza-mahendra #kasus-satelit-kemenhan #sengketa-proyek-satelit #navayo-international-ag #aset-pemerintah-disita