Sengketa Satelit Kemenhan, Yusril Sebut Navayo Ajukan Penyitaan Aset Indonesia di Perancis Halaman all
Sengketa proyek satelit Kemenhan dengan Navayo International AG berlanjut ke pengadilan Perancis. Apa yang akan terjadi selanjutnya? Halaman all?page=all
(Kompas.com) 20/03/25 14:00 101695
JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan Navayo International AG memasuki babak baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Navayo International mengajukan permohonan penyitaan aset pemerintah Indonesia yang berada di Perancis.
Yusril mengatakan, gugatan penyitaan tersebut diajukan Navayo di Pengadilan Perancis menyusul putusan arbitrase di Singapura yang mengalahkan Kemenhan.
"Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrasi Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Prancis," kata Yusril, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Berdasarkan dokumen yang diserahkan kuasa hukum Navayo, Kemenhan memiliki kewajiban bayar dari putusan Arbitrase International Criminal Court (ICC) sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan, akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2.568 Dollar AS per hari sampai putusan Arbitrase ICC dibayarkan.
"Persoalan ini adalah persoalan yang serius bagi kita, karena kita kalah di forum Arbitrase negara lain," ujar Yusril.
Yusril mengatakan, pemerintah menghormati putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
Ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
"Nanti masalah ini akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden hasil pertemuan dan pembahasan rapat koordinasi hari ini," ujar dia.
Tak hanya itu, Yusril mengatakan, pemerintah akan berupaya menghambat penyitaan aset pemerintah di Prancis.
Sebab, kata dia, penyitaan tersebut melanggar Konvensi Wina terkait perlindungan aset diplomatik yang tidak bisa disita.
"Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Perancis, tapi pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi," tutur dia.
Yusril mengatakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa Navayo juga melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya.
Ia mengatakan, Navayo baru mengerjakan pekerjannya sejumlah Rp 1,9 miliar.
#penyitaan-aset #kemenhan #sengketa-proyek-satelit #navayo-international-ag