Penemuan Ladang Ganja di TNBTS: Fakta, Klarifikasi, dan Penegakan Hukum Halaman all

Penemuan Ladang Ganja di TNBTS: Fakta, Klarifikasi, dan Penegakan Hukum Halaman all

Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi perhatian publik. ini fakta, klarifikasi, dan penegakan hukum. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 20/03/25 06:56 101542

KOMPAS.com - Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi perhatian publik.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penutupan sementara TNBTS serta pembatasan penggunaan drone tidak berkaitan dengan kasus ladang ganja.

"Itu tidak terkait dengan penutupan Taman Nasional. Kan isunya sengaja ditutup supaya tanam ganjanya tidak ketahuan. Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya," ujar Raja Juli, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dikutip dari Kompas.com (19/03/2025).

Berikut ini rangkuman penemuan ladang ganja yang dilansir dari Kompas.com.

Apakah Ladang Ganja Berada di Area Wisata?

Balai Besar TNBTS memastikan bahwa ladang ganja tersebut tidak berada di area wisata Gunung Bromo, melainkan di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

Ketua BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa lokasi ladang ganja cukup jauh dari tempat wisata terdekat.

"Rata-rata jarak antara dua lokasi wisata itu ke area yang ditanami ganja lebih dari 11 kilometer panjangnya," jelas Rudijanta.

Sejak Kapan Ladang Ganja Ditemukan?

Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, ladang ganja ini pertama kali ditemukan pada September 2024.

"Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu karena biasanya ditanam di tempat yang relatif sulit ditemukan," ungkap Satyawan.

Tim gabungan dari BB TNBTS, kepolisian, Polisi Hutan, masyarakat mitra, hingga anggota Manggala Agni ikut serta dalam pencarian.

Dengan bantuan drone, tim berhasil memetakan titik-titik lokasi ladang ganja, kemudian mencabut tanaman tersebut dan memprosesnya sesuai prosedur hukum.

Berapa Jumlah Tersangka Ladang Ganja?

Dalam penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, enam tersangka berhasil diamankan.

Dua orang pertama, berinisial S dan J, ditangkap pada November 2024 setelah kedapatan menanam ganja di lima titik di Gunung Semeru. Mereka mendapatkan bibit dari E, yang hingga kini masih buron.

Beberapa bulan kemudian, empat tersangka lainnya berinisial N, B, Y, dan P juga ditangkap dengan barang bukti 41.000 batang tanaman ganja yang tersebar di 48 lokasi.

"Kedua tersangka diberi tanggung jawab untuk menanam bibit ganja yang diberikan oleh E, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengaku sudah panen sekali dan hasilnya disetor kepada E," ujar Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik.

#ladang-ganja #tnbts #lereng-gunung-semeru #penemuan-ladang-ganja-di-tnbts #apakah-ladang-ganja-berada-di-area-wisata #sejak-kapan-ladang-ganja-ditemukan #apakah-pelarangan-drone-terkait-ladang-ganja

https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/03/20/065640188/penemuan-ladang-ganja-di-tnbts-fakta-klarifikasi-dan-penegakan-hukum?page=all