Komnas HAM Turun Tangan Usai Aktivis Kontras Dipanggil Polisi

Komnas HAM Turun Tangan Usai Aktivis Kontras Dipanggil Polisi

Komnas HAM akan selidiki dugaan ancaman terhadap aktivis Kontras usai geruduk rapat RUU TNI di hotel mewah. Serta soal pelaporan aktivis itu ke polisi Halaman all

(Kompas.com) 19/03/25 18:06 101530

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan adanya ancaman dan pelaporan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus karena melakukan aksi protes saat pembahasan revisi UU TNI berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, aksi turun tangan Komnas HAM ini didasarkan dengan kewenangan yang dimiliki dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

"Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan guna mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut," kata Uli saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Komnas HAM juga menegaskan, perlu adanya jaminan perlindungan atas hak menyampaikan pendapat atau ekspresi. Termasuk, dalam aksi protes yang dilakukan Andrie dan dua aktivis Kontras lainnya saat pembahasan RUU TNI berlangsung.

"Dalam menyampaikan aspirasi (perlu ada perlindungan) termasuk hak atas pendapat dan atau ekspresi atas RUU TNI," tandasnya.

Teror dan laporan polisi diterima Andrie usai melakukan aktivis Kontras melakukan aksi protes terkait rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar diam-diam di sebuah hotel mewah.

Laporan polisi ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Dia mengatakan, Polda Metro Jaya sudah menerima laporan tersebut pada Sabtu, dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta)," kata Ade Ary melalui keterangan tertulis pada Minggu, 16 Maret 2025.

Ade Ary menjelaskan, untuk terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.

Kemudian, menurut Ade Ary, untuk terlapor disangkakan sejumlah pasal.

"Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," ujar Ade Ary.

#kontras #komnas-ham #uu-tni #ruu-tni #revisi-uu-tni #kontras-geruduk-ruu-tni #rapat-ruu-tni-di-hotel

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/19/18061071/komnas-ham-turun-tangan-usai-aktivis-kontras-dipanggil-polisi