Kasus Polisi Cabuli Anak SMP, Ini Kata Dosen Hukum Unipa Maumere
Dosen Hukum Unipa Maumere, Gregorius Cristison Bertholomeus, menyebut polisi yang mencabuli anak SMP di Sikka bisa kena UU ITE dan Perlindungan Anak. Halaman all
(Kompas.com) 20/03/25 17:18 101494
SIKKA, KOMPAS.com – Dosen Hukum Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Gregorius Cristison Bertholomeus, menanggapi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota Polres Sikka Aipda II terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial KJN (15).
Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Mapolres Sikka pada Selasa (12/03/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan panggilan video serta menunjukkan alat kelamin kepada korban.
Selain itu melalui messenger, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Ia juga mengiming-imingi akan memberikan uang senilai Rp 1 juta asalkan korban menuruti permintaannya.
Menurut Gregorius kasus ini termasuk kategori delik biasa bukan delik aduan.
“Ini masuk delik biasa, bukan delik aduan. Jadi siapa pun masyarakat atau keluarga bisa melaporkan ke kepolisian atau Komnas Perlindungan Anak,” ujar Gregorius saat dihubungi, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, perbuatan pelaku bisa dikenakan Pasal 76 E Juncto 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Gregorius menyebut pada pasal 82 hukuman pidana penjara paling ringan 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, kata Gregorius, pelaku juga bisa dikenakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jika melakukan penyebaran video.
“Ini juga termasuk kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak dengan mengajak melakukan videocall seks dengan iming-iming uang Rp 1 juta. Dan ini bisa dikategorikan perbuatan cabul,” pungkasnya.
#kasus-pencabulan-di-sikka #universitas-nusa-nipa-maumere #polisi-di-sikka-cabuli-pelajar-smp #polisi-cabuli-pelajar-smp