"RUU TNI Mencederai Reformasi, Ada Indikas Kembali ke Pola Orde Baru"

Salah satu poin yang paling dikritik adalah penambahan jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati oleh TNI aktif, mirip praktik dwifungsi ABRI Orde Baru Halaman all

(Kompas.com) 20/03/25 17:01 101420

SAMARINDA, KOMPAS.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik tajam.

Pakar politik sekaligus dosen Universitas Mulawarman di Samarinda Kalimantan Timur, Dr. Saipul B, M.Si, menilai revisi ini bertentangan dengan prinsip reformasi 1998 dan mengarah pada kembalinya dwifungsi ABRI.

Ia juga menyoroti sejumlah ketidakwajaran dalam proses pembahasannya.

Saipul mengatakan bahwa rencana revisi UU TNI sebenarnya telah lama bergulir, namun cara penyusunannya saat ini justru mencederai prinsip transparansi dan efisiensi anggaran yang sebelumnya digaungkan oleh Presiden Prabowo.

"Pembahasannya dilakukan di hotel-hotel mewah, bukan di gedung DPR yang sudah sangat representatif. Ini tidak mencerminkan efisiensi anggaran yang selama ini diklaim pemerintah," ujarnya dalam wawancara pada Kamis (20/3/2025).

Pasal krusial RUU TNI

Menurut Saipul, setidaknya ada tiga pasal krusial dalam revisi UU ini yang perlu diperhatikan:

1. Pasal 3: Pengerahan Kekuatan Militer di Bawah Presiden

Dalam revisi ini, pengerahan dan penggunaan kekuatan militer sepenuhnya berada di bawah kendali presiden, bukan panglima TNI.

"Ini berbahaya jika disalahgunakan. Misalnya, ketika ada protes masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, presiden bisa saja mengerahkan TNI untuk mengamankan situasi yang sebenarnya bukan ancaman pertahanan negara," kata Saipul.

2. Pasal 53: Perpanjangan Usia Pensiun Perwira TNI

Revisi UU ini mengusulkan perpanjangan masa pensiun perwira, dari yang sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira biasa, 61 tahun untuk perwira bintang dua, 62 tahun untuk bintang tiga, dan 65 tahun untuk perwira bintang empat.

Menurut Saipul, kebijakan ini justru dapat memperlambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

"Kalau diperpanjang seperti ini, antrian promosi perwira di bawahnya semakin panjang, padahal regenerasi itu hal yang wajar dan perlu dalam organisasi militer," jelasnya.

3. Pasal 47: Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil

Salah satu poin yang paling dikritik adalah penambahan jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati oleh TNI aktif. Sebelumnya, UU TNI hanya mengizinkan 10 posisi untuk diisi perwira militer, namun dalam revisi ini jumlahnya bertambah menjadi 16.

"Ini sangat mirip dengan praktik dwifungsi ABRI di era Orde Baru, di mana militer berada di berbagai posisi sipil. Reformasi 1998 sudah berusaha menghapus itu, tapi sekarang justru dikembalikan," tegas Saipul.

Saipul juga mengingatkan bahwa revisi ini bisa menjadi sinyal kembalinya pemerintahan bergaya Orde Baru.

"Kalau DPR dan pemerintah tetap bersikeras mengesahkan UU ini, maka kita akan melihat semakin banyak militer aktif yang masuk ke lembaga sipil, dan pada akhirnya kita kembali ke sistem lama," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik keberpihakan DPR yang cenderung menyetujui revisi ini tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.

"Seharusnya DPR itu memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan malah menyetujui kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu," katanya.

Saipul menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahaya dari tren ini.

"Baru 100 hari pemerintahan Prabowo, kita sudah melihat indikasi kuat kembalinya pola-pola Orde Baru. Jika tidak ada perlawanan dari masyarakat sipil, bukan tidak mungkin kita akan melihat lahirnya Neo Orba," pungkasnya.

#ruu-tni #polemik-ruu-tni #ruu-tni-2025-terbaru #ruu-tni-disahkan

https://regional.kompas.com/read/2025/03/20/170108978/ruu-tni-mencederai-reformasi-ada-indikas-kembali-ke-pola-orde-baru