Setneg Somasi Perusahaan Pontjo Sutowo, Hotel Sultan Harus Dikosongkan
Sementara bila somasi pengosongan tersebut tidak digubris, Nusron mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah eksekusi. Halaman all
(Kompas.com) 20/03/25 16:00 101413
JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik lahan tempat berdirinya hotel mewah di Jakarta Pusat, Hotel Sultan, masih berlanjut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, perusahaan Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, mendapatkan somasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Somasi yang dilayangkan pada Desember 2024 itu berisi tentang perintah pengosongan hotel.
"Somasi dari Setneg untuk mengosongkan," kata Nusron saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Sementara bila somasi pengosongan tersebut tidak digubris, Nusron mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah eksekusi.
"Biasanya kalau sudah somasi ya nanti dieksekusi kalau enggak diindahkan," ucap Nusron.
Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh PT Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.
Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kemensetneg Negara sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.
Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPK GBK, seperti pemasangan spanduk, portal, dan tembok beton. Hal tersebut yang lalu menjadi alasan Indobuildco melayangkan sederet gugatan.
#setneg #pontjo-sutowo #hotel-sultan #dikosongkan #setneg-somasi-indobuildco