Penemuan Ladang Ganja di TNBTS: Fakta, Klarifikasi, dan Penegakan Hukum
Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi perhatian publik. ini fakta, klarifikasi, dan penegakan hukum. Halaman all
(Kompas.com) 20/03/25 06:56 100846
KOMPAS.com - Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi perhatian publik.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penutupan sementara TNBTS serta pembatasan penggunaan drone tidak berkaitan dengan kasus ladang ganja.
"Itu tidak terkait dengan penutupan Taman Nasional. Kan isunya sengaja ditutup supaya tanam ganjanya tidak ketahuan. Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya," ujar Raja Juli, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dikutip dari Kompas.com (19/03/2025).
Berikut ini rangkuman penemuan ladang ganja yang dilansir dari Kompas.com.
Apakah Ladang Ganja Berada di Area Wisata?
Balai Besar TNBTS memastikan bahwa ladang ganja tersebut tidak berada di area wisata Gunung Bromo, melainkan di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Ketua BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa lokasi ladang ganja cukup jauh dari tempat wisata terdekat.
"Rata-rata jarak antara dua lokasi wisata itu ke area yang ditanami ganja lebih dari 11 kilometer panjangnya," jelas Rudijanta.
Sejak Kapan Ladang Ganja Ditemukan?
Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, ladang ganja ini pertama kali ditemukan pada September 2024.
"Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu karena biasanya ditanam di tempat yang relatif sulit ditemukan," ungkap Satyawan.
Tim gabungan dari BB TNBTS, kepolisian, Polisi Hutan, masyarakat mitra, hingga anggota Manggala Agni ikut serta dalam pencarian.
Dengan bantuan drone, tim berhasil memetakan titik-titik lokasi ladang ganja, kemudian mencabut tanaman tersebut dan memprosesnya sesuai prosedur hukum.
Berapa Jumlah Tersangka Ladang Ganja?
Dalam penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, enam tersangka berhasil diamankan.
Dua orang pertama, berinisial S dan J, ditangkap pada November 2024 setelah kedapatan menanam ganja di lima titik di Gunung Semeru. Mereka mendapatkan bibit dari E, yang hingga kini masih buron.
Beberapa bulan kemudian, empat tersangka lainnya berinisial N, B, Y, dan P juga ditangkap dengan barang bukti 41.000 batang tanaman ganja yang tersebar di 48 lokasi.
"Kedua tersangka diberi tanggung jawab untuk menanam bibit ganja yang diberikan oleh E, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengaku sudah panen sekali dan hasilnya disetor kepada E," ujar Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa S dan J awalnya tergiur dengan iming-iming pembayaran Rp15 juta setelah panen. Namun, setelah panen, mereka hanya menerima Rp2 juta, sementara sisanya belum dibayarkan oleh N.
Dimana Lokasi Ladang Ganja?
Ladang ganja ini ditemukan berkat pengembangan kasus narkotika oleh Polres Lumajang sejak tahun lalu.
Tim gabungan mulai mengidentifikasi lokasi sejak 18-21 September 2024. Dengan menggunakan drone, mereka menemukan ladang tersembunyi di lereng curam yang ditutupi semak belukar.
Setelah ditemukan, tim dari Manggala Agni dan masyarakat langsung mencabut tanaman sebagai barang bukti.
Apakah Pelarangan Drone Terkait Ladang Ganja? Ini Klarifikasinya
Seiring dengan maraknya isu bahwa TNBTS melarang penggunaan drone untuk menyembunyikan ladang ganja, Kepala BB TNBTS, Rudijanta, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa aturan larangan penggunaan drone sudah berlaku sejak 2019, jauh sebelum penemuan ladang ganja pada 2024.
"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019 sesuai dengan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," jelas Rudijanta, dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas.com (19/03/2025).
Larangan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan pendaki dan menghormati kesakralan kawasan.
"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan serta untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," tambahnya.
Rudijanta juga menjelaskan bahwa tarif Rp2 juta untuk izin menerbangkan drone ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup pada 30 September 2024.
Sebagia artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TNBTS Bantah Larangan Menerbangkan Drone gara-gara Ada Ladang Ganja di Semeru, Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Temuan Ladang Ganja dari Drone di Bromo, Klik untuk baca: https://www.kompas.com
#ladang-ganja #tnbts #lereng-gunung-semeru #penemuan-ladang-ganja-di-tnbts #apakah-ladang-ganja-berada-di-area-wisata #sejak-kapan-ladang-ganja-ditemukan #apakah-pelarangan-drone-terkait-ladang-ganja