Tahanan Jaksa di Medan Meninggal, Karutan Ungkap Kronologinya
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menjelaskan kronologi meninggalnya tahanan jaksa, Muhammad Khadafi (26). Halaman all
(Kompas.com) 19/03/25 20:39 100644
MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menjelaskan kronologi meninggalnya tahanan jaksa, Muhammad Khadafi (26).
Menurut dia, Khadafi sudah dirawat di klinik rutan sejak Sabtu (15/3/2025) sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bandung pada Senin (17/3/2025) pagi karena kondisinya memburuk.
"Di situ lah, kami menghubungi keluarga dan jaksanya (Daniel Aritonang)," kata Andi kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (19/3/2025).
Namun, di hari yang sama, Khadafi meninggal dunia.
Andi menegaskan bahwa komunikasi antara keluarga tahanan dan pihak kejaksaan terkait rujukan tahanan ke rumah sakit dilakukan secara lisan untuk menghindari keterlambatan.
"Kita by phone aja, kalau ada yang sakit keluarganya. Kalau surat menyurat kan malah lebih lama. Namanya orang sakit kan," ujarnya.
Jaksa Bantah Menolak Izin Rujukan
Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyebut Khadafi meninggal akibat gagal napas. Dia memastikan Khadafi dalam kondisi sehat saat menjalani dua kali persidangan, yaitu pada 10 dan 14 Maret 2025.
“Terakhir sidang itu, kondisinya sehat jasmani dan rohani,” kata Daniel.
Daniel membantah tudingan bahwa jaksa Daniel Aritonang tidak memberikan izin rujukan ke rumah sakit dan meminta uang Rp 5 juta kepada keluarga korban.
Menurut dia, rujukan harus melalui prosedur operasional standar (SOP), yakni dengan adanya surat rekomendasi dari rutan terlebih dahulu.
"Masalahnya dari Kamis sampai Minggu itu tidak ada surat dari rutan. Baru Senin pagi itu ada, makanya langsung dirujuk ke RS Bandung," jelas Daniel.
"Terkait permintaan uang itu tidak benar. Karena secara SOP itu tidak ada dipungut biaya apa pun untuk merujuk tahanan ke rumah sakit," tambahnya.
Keluarga Tuduh Jaksa Halangi Rujukan
Sementara itu, keluarga Khadafi menuding jaksa Daniel Aritonang tidak memberikan izin rujukan dan meminta uang Rp 5 juta untuk proses tersebut. Ayah korban, Agustin Malik (57), menyebut pada Kamis (13/3/2025), anaknya sudah mengeluhkan sakit dan kesulitan bernapas.
"Saya telepon jaksa. Tapi dia ngotot tidak mengizinkan," ujar Agustin.
Meski sakit, Khadafi tetap menjalani persidangan pada Jumat (14/3/2025). Keluarga terus meminta izin rujukan, namun jaksa disebut tetap menolak dengan alasan proses hukum akan berlarut jika tahanan dirujuk sebelum vonis.
"Dia bilang rujukan itu banyak pertimbangan, kasihan kasusnya nanti jadi berlarut. Nanti kalau sudah vonis, rujukan akan diserahkan ke rutan," ujar Agustin.
Agustin juga mengaku jaksa meminta uang Rp 5 juta untuk mengurus izin rujukan, tetapi ia hanya sanggup memberikan Rp 1 juta. Hingga akhirnya, pada Senin pagi, Khadafi mengalami muntah darah dan langsung dirujuk ke rumah sakit, di mana ia dinyatakan meninggal.
Jenazah Khadafi telah dimakamkan di Jalan Eka Rasmi, Kota Medan. Agustin belum mengambil langkah hukum, tetapi berharap ada keadilan atas kematian anaknya.
"Saya minta Kejagung memecat jaksa itu karena tidak layak menjadi jaksa. Karena pemeras dan tidak manusiawi," tutupnya.
#tahanan-meninggal #tahanan-meninggal-medan #tahanan-meninggal-di-sel #tahanan-jaksa-meninggal-di-rutan-medan