
Tahanan di Medan Meninggal, Keluarga Sebut Jaksa Tak Izinkan Berobat ke RS dan Minta Uang Rp 5 Juta
Seorang tahanan kejaksaan di Medan meninggal. Keluarga tahanan Rutan Medan menduga kematian anaknya akibat tidak diizinkan berobat. Halaman all
(Kompas.com) 19/03/25 14:35 100337
MEDAN, KOMPAS.com - Muhammad Khadafi (26), seorang tahanan di Rutan Kelas I Medan, dilaporkan meninggal dunia.
Keluarga korban menuduh bahwa kematian Khadafi disebabkan oleh tidak diberikannya izin untuk berobat oleh Daniel Aritonang, jaksa di Kejaksaan Negeri Belawan.
Agustin Malik (57), ayah korban, menjelaskan bahwa pada Senin (17/3/2025) pagi, keluarga menerima kabar bahwa Khadafi mengalami sakit keras.
"Setelah itu, kami ke rutan untuk mengecek. Pas di sana, ternyata anak sudah dirujuk ke RS Bandung," ungkap Agustin saat diwawancarai Kompas.com di rumahnya, Jalan Pipa Air Bersih, pada Rabu (19/3/2025).
"Waktu sampai di RS, anak saya sudah meninggal. Tubuhnya sudah dingin. Dia di dalam ruangan, tidak tahu saya namanya," sambungnya.
Agustin menceritakan bahwa Khadafi ditangkap oleh kepolisian atas kasus narkoba pada Oktober 2024 dan kemudian ditahan di rutan pada Februari 2025.
"Sebelum ditangkap, memang anak saya ini punya riwayat penyakit hipertensi dan pembengkakan jantung. Itu kami tahu karena dia sempat dirawat di RS Sembiring," jelas Agustin.
Kamis (13/3/2025), Agustin menjenguk Khadafi yang mengeluh sakit dan sulit bernapas.
Khadafi meminta agar dirujuk ke rumah sakit.
Agustin kemudian menghubungi pihak rutan untuk meminta izin, namun pihak rutan menyatakan bahwa izin harus diperoleh dari jaksa yang menangani perkara.
"Saya telepon jaksa. Tapi dia ngotot tidak mengizinkan," sebut Agustin.
Meskipun dalam kondisi sakit, Khadafi tetap mengikuti persidangan pada Jumat (14/3/2025).
Agustin terus mengkhawatirkan kondisi anaknya.
Pada Minggu (16/3/2025), Agustin kembali berkomunikasi dengan Daniel untuk meminta izin rujukan ke rumah sakit, namun jaksa tetap menolak.
"Dia bilang rujukan itu banyak pertimbangan, kasihan kasusnya nanti jadi berlarut. Nanti kalau sudah vonis, rujukan akan diserahkan ke rutan. Itu disampaikan," jelas Agustin.
Minta uang Rp 5 Juta
Agustin menambahkan bahwa jaksa yang menangani perkara meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk biaya membuat izin rujukan, tetapi ia hanya bisa memberikan Rp 1 juta.
Sayangnya, Khadafi tetap tidak dirujuk ke rumah sakit.
Pada Senin pagi, Khadafi muntah-muntah dan mengeluarkan darah, dan akhirnya dibawa ke RS Bandung, di mana ia dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah Khadafi telah dimakamkan di Jalan Eka Rasmi, Kota Medan.
Agustin mengaku belum mengambil langkah hukum, tetapi berharap ada keadilan atas kematian anaknya. "
"Saya minta Kejagung memecat jaksa itu karena tidak layak menjadi jaksa. Karena pemeras dan tidak manusiawi," tutupnya.
Penjelasan Kejari Belawan
Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, membantah tudingan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sesuai prosedur operasional standar (SOP), jaksa harus mendapatkan surat rekomendasi dari rutan terlebih dahulu untuk merujuk tahanan ke rumah sakit.
"Nah, masalahnya dari Kamis sampai Minggu itu tidak ada surat dari rutan. Dan baru Senin pagi itu baru ada, makanya langsung dirujuk ke RS Bandung," kata Daniel kepada Kompas.com melalui saluran telepon.
"Terkait permintaan uang itu tidak benar. Karena secara SOP itu tidak ada dipungut biaya apapun untuk merujuk tahanan ke rumah sakit," tambahnya.
#keluarga-korban #tahanan-meninggal #izin-berobat #jaksa-daniel-aritonang