Imparsial Sebut RUU TNI Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM

Imparsial Sebut RUU TNI Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM

Hussein Ahmad mengungkapkan revisi UU TNI dapat memicu pelanggaran HAM dan mempersempit lapangan kerja masyarakat. Halaman all

(Kompas.com) 19/03/25 13:43 100287

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyebut revisi Undang-Undang (RUU) TNI berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ketika TNI bersinggungan dengan masyarakat akibat perluasan jabatan sipil.

"Nah, kalau kemudian alat negara di bidang pertahanan ini kemudian dia ditaruh di dalam jabatan-jabatan sipil, maka persinggungan-persinggungan itu potensial terjadi," kata Hussein, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

"Kalau itu terjadi, maka potensial juga akan terjadi kekerasan dan bahkan pelanggaran HAM," tambah dia.

Dia mencontohkan bahwa dalam draf RUU TNI disebutkan tentara menjaga keamanan di darat, terkhusus untuk TNI Angkatan Darat (AD).

Dari situ saja, menurut dia, akan menimbulkan potensi kekerasan terhadap masyarakat.

Sebab, ia menilai, TNI dilatih dan dididik untuk berperang dan menghadapi musuh.

"Karena alat pertahanan yang dilatih, dididik untuk berperang, untuk menghadapi musuh itu, akan menghadapi musuh internal, yaitu masyarakatnya sendiri," ujar dia.

"Jadi, masyarakat itu akan dipandang sebagai sebuah ancaman kalau dia punya operasi-operasi di dalam negeri," sambung dia.

Selain itu, Hussein berpendapat bahwa RUU TNI akan mempersempit lapangan kerja masyarakat karena jabatan sipil untuk TNI aktif malah ditambah.

Padahal, ia mengingatkan, saat ini tengah terjadi kondisi ekonomi nasional yang tidak baik.

"Nah, di tengah kondisi yang begitu, pemerintah justru tidak peka. Alih-alih kemudian membuat kebijakan yang bisa menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya, justru malah mempersempit dengan memperluas TNI. Sehingga, TNI yang ramai di medsos itu kan double job istilahnya dari masyarakat. Jadi, sama sekali tidak peka dan justru menambah penderitaan rakyat," pungkas dia.

Untuk diketahui, Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025).

Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.

#pelanggaran-ham #imparsial #revisi-uu-tni #pelanggaran-ham #kekerasan-terhadap-masyarakat #lapangan-kerja-masyarakat #ruu-tni-timbulkan-pelanggaran-ham

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/19/13433781/imparsial-sebut-ruu-tni-berpotensi-timbulkan-pelanggaran-ham