Mensesneg: RUU TNI Jangan Dimaknai Bangkitnya Dwifungsi ABRI
Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat pahami revisi UU TNI tanpa prasangka. Bukan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Halaman all
(Kompas.com) 17/03/25 14:00 100035
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta revisi Undang-Undang TNI tidak diartikan sebagai upaya pengembalian dwifungsi ABRI.
Revisi dilakukan untuk memperkuat TNI sebagai pelindung negara.
"Jadi tolong untuk tidak mengeluarkan statement-statement seolah-olah ada dikotomi, akan kembali ada dwifungsi ABRI, tidak begitu," kata Prasetyo saat ditemui di Kantor KemenPAN RB, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
"Jangan itu kemudian dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak," ucapnya.
Prasetyo memintah sejumlah pihak agar tidak membentur-benturkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Prasetyo juga berharap masyarakat untuk lebih teliti dan memahami isi rancangan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang digunakan sebagai rujukan dalam pembahasan revisi UU TNI.
"Jadi jangan yang dipolemikan itu sesungguhnya tidak ada dalam pembahasan, kita harus waspada, harus hati-hati betul, tidak boleh dibentur-benturkan," kata dia.
Prasetyo menuturkan, bagaimanapun juga, TNI adalah institusi milik bangsa dan negara yang harus dijaga oleh masyarakat.
"Bagaimanapun, mohon maaf, revisi UU TNI apa pun itu, TNI adalah institusi milik kita, milik bangsa dan negara kita. Siapa pun berkewajiban menjaga institusi TNI," ucapnya.
Diketahui, DPR dan pemerintah tengah memproses pembahasan revisi UU TNI.
Di samping substansinya, proses revisi ini juga dianggap bermasalah karena rapat pembahasan digelar di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu.
Meski mengeklaim rapat digelar terbuka, faktanya awak media tidak dapat masuk ke dalam ruang rapat dan diminta menunggu di ruangan lain.
Sebagai informasi, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.