DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang disahkan DPR RI. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Pengesahan RUU TNI ini menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Hal ini juga menjadi sorotan berbagai pihak. Pakar Hukum Tata Negara Unair Dr. Radian Salman menyoroti sejumlah hal dalam proses penetapan UU ini.
Pertama terkait proses penetapan UU TNI yang terbilang cepat dan mengabaikan partisipasi yang bermakna.
"Salah satu poin penting dari keputusan MK adalah partisipasi yang bermakna atau meaningful participation dalam proses pembentukan Undang-Undang. Saya melihat proses dari revisi Undang-Undang TNI itu terbilang cepat, yang kita tahu serangkaian peristiwa seperti apa, termasuk koalisi masyarakat sipil yang mempersoalkan rapat tertutup DPR itu, jadi pada satu posisi ini bagi saya meaningful participation-nya nggak ada," ujar Radian saat dihubungi detikJatim, Kamis (20/3/2025).
Selanjutnya Radian juga menyebut bahwa semestinya ada penjelasan yang rasional mengapa RUU TNI harus diubah dan apa alasan perubahan itu.
"Lalu bagaimana dinamika proses dari penyikapan oleh DPR itu kan harus dibuka, jadi pada sisi lain kan ini nggak ada hal yang emergency untuk segera ditangani, jadi artinya apa, artinya ini harusnya lewat proses yang lebih meaningful participation, lebih lama diperdebatkan, lebih banyak publik dilibatkan," tutur Radian.
Lalu ia juga menyorot beberapa substansi UU TNI. Seperti mengenai jabatan yang bisa diduduki oleh TNI dalam jabatan-jabatan yang non-TNI. Menurutnya rawan terjadi konflik kepentingan di dalamnya.
"Yang semula berapa itu, 10 menjadi 14 atau berapa itu, yang harus dikhawatirkan itu bukan soal sekedar penambahan, yang agak luas itu adalah aksesnya, yang mungkin di media tidak terlalu banyak dimuat," bebernya.
"Apakah dia yang aktif (TNI) itu bisa tidak mencampuradukkan konflik kepentingannya sebagai anggota TNI. Kedua misalnya, ketika sangat dimungkinkan terbukanya menggunakan kekuatan-kekuatan tentara, untuk karena orang-orang itu ada di posisi, di jabatan atau kementerian tertentu," jelas Rahadian.
Kemudian dalam melaksanakan tugas pemerintahan jika terjadi tindak pidana juga perlu dikhawatirkan.
"Misalnya tindak bidana korupsi, itu lalu diadili lewat apa mekanismenya, karena dia anggota TNI aktif, yang dalam jabatan yang dimungkinkan oleh undang-undang TNI lagi, jadi ini akan jadi persoalan hukum," tambahnya.
Menurut Rahadian, perlu diberikan definisi yang lebih ketat untuk memperjelas peran-peran TNI sebagaimana UU yang baru disahkan itu.
"Di luar operasi militer, misalnya di situ dalam siper, ini potensinya misalnya bahwa kritik melalui media sosial, serangan-serangan siber yang dimaksudkan sebagai protes terhadap keadaan situasi negara, misalnya itu kan perlu dibatasi, apakah sampai ke situ, jadi pembatasannya harus sangat ketat," tegasnya.
Sementara terkait gelombang penolakan massa secara nasional, menurut Rahadian tidak akan mempengaruhi UU TNI. Jika ingin dilakukan revisi harus diajukan melalui MK.
"Kalau saya melihat bahwa prosesnya begitu cepat, menurut saya tidak mungkin (diubah atau dibatalkan). Jadi kita berharap, masyarakat sipil atau siapapun, bisa mengkoreksinya lewat Mahkamah Konstitusi," katanya.
Diketahui bahwa pengesahan RUU menjadi undang-undang telah digelar di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Kemudian juga ada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai bertemu pimpinan DPR di Gedung DPR Jakarta, pada Rabu (19/3), mendatangi para mahasiswa yang melakukan demo tolak Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di lokasi.
Supratman menemui mahasiswa yang sudah beraksi sejak siang hari itu di area Gerbang Pancasila. Dia, bersama anggota Komisi XIII DPR Vita Ervina yang juga berada di lokasi, duduk dikelilingi mahasiswa dan melakukan dialog sekitar 15 menit.
Para mahasiswa tersebut, yang berasal dari Universitas Trisakti, mengatakan menolak RUU TNI dan menegaskan amanat reformasi untuk memperkuat supremasi sipil.
Supratman menjelaskan akan menjembatani komunikasi antara mahasiswa dengan pemerintah dan pimpinan DPR.
"Saya akhirnya bisa bertemu dengan teman-teman presiden mahasiswa dan seluruh anggota mahasiswa Universitas Trisakti," kata Supratman, dikutip dari keterangan resminya.
"Semua tuntutan terkait dengan pembahasan rancangan undang-undang tentara nasional Indonesia saya sudah dengar. Karena itu beri saya kesempatan sebagai Menteri Hukum untuk berkomunikasi dengan pemerintah, dengan pimpinan DPR, dengan anggota Komisi I," lanjutnya.
RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini menuai banyak protes sebab dirasa bakal menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata. Pembahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR juga dianggap terburu-buru dan tak transparan.
Dalam RUU TNI itu ada ketentuan penambahan jumlah kementerian/lembaga pemerintah yang bisa diisi TNI aktif. Selain itu ada sejumlah hal lain yang jadi sorotan publik, termasuk penambahan batas usia pensiun berdasarkan kepangkatan.
Meski diprotes pembahasan RUU TNI tetap dilanjutkan, bahkan seluruh fraksi sudah menyetujui disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat pada Kamis (20/3).
Supratman usai bertemu para mahasiswa mengatakan aspirasi RUU TNI tidak dilanjutkan mungkin saja terpenuhi karena adanya kekhawatiran tentang dwifungsi TNI.
"Tuntutan (mahasiswa) supaya (RUU TNI) tidak dilanjutkan, kelihatannya mungkin karena belum melihat materi perubahan, khawatirnya ada dwifungsi ABRI, dwifungsi TNI, soalnya kan jauh," ujar Supratman di halaman Gedung Nusantara II, usai menemui mahasiswa.